Jumat, 17 Mei 2013
In:
Hukum Islam
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanyai bagaimana hukum
mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir?
Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya
kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yangmengadakan acara
seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang
disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya
hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya?
Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?
Jawaban:
Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka
lainnya kepada orang-orang Kafir adalah HARAM hukumnya menurut kesepakatan para
ulama (IJMA’). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di
dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus
bagi mereka adalah HARAM menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan
selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan,
‘Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat
berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan
semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari
kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan.
Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap
SALIB bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan amat dimurka lagi
bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh
jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun
tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak
sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan
selamat kepada seorang hamba karena melakukan
suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi Kemurkaan
Allah dan Kemarahan-Nya.”
Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada
orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka
HARAM dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap
syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan
mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi
adalah HARAM bagi seorang Muslim meridlai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan
selamat kepada orang lain berkenaan dengannya karena Allah Ta’ala tidak
meridlai hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya (artinya),
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak
meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia
meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Q.s.,az-Zumar:7)
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.s.,al-Ma`idah:3)
Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM,
baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang (Muslim) ataupun
tidak.
Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada
kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah
hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridlai
Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun
disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh
Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam diutus
Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman (artinya),
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang
yang rugi.” (Q.s.,Ali ‘Imran:85)
Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan
dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbangmengucapkan
selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut
mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.
Demikian pula, HARAM hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir,
seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut,
saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan
pekerjaan dan semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa
Sallam.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
(HR.Abu Daud)
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata
di dalam kitabnya Iqtidlâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm,
“Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung
konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka
lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan
(dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).”
Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu
dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi,
ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia
termasuk bentuk peremehan terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati
orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.
Kepada Allah kita memohon agar
memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka,
menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka
terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
(SUMBER: Majmû’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn,
Jld.III, h.44-46, No.403)
Netter Al-Sofwa yang dimuliakan
Allah Ta'ala, Menyampaikan Kebenaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kesempatan
kita saat ini untuk berdakwah adalah dengan menyampaikan buletin ini kepada saudara-saudara
kita yang belum mengetahuinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar