Senin, 13 Mei 2013
In:
Hukum Islam
HUKUM MEMAKAI AYAT AL QURAN DAN ADZAN SEBAGAI RING TONE
Telah
berkembang luas akhir akhir ini, pada sebagian umat Islam fenomena menjadikan ayat-ayat
al-Quran dan lafadz adzan sebagai ring tone di telepon dan HP mereka. Dengan
tujuan menjauhi ring tone musik yang diharamkan. Akan tetapi, betapa banyak
orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak mendapatkannya.
Ayat Al-Quran
dan lafadz adzan sesungguhnya adalah lafadz-lafadz yang digunakan dalam
beribadah. Allah sudah menjadikannya terkait dengan hukum-hukum syari’at baik
qiraah Al-Quran atau sebagai panggilan untuk shalat. Sebagaimana telah
terjelaskan dalam hadist yang menerangkan tentang itu. Dari Malik bin
al-Khuairits RA dia berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
:
“Jika telah
datang waktu shalat maka hendaklah salah seorang diantara kalian adzan.” (HR.
Bukhari-Muslim).
Demikian
juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Aisyah, “Sesungguhnya Bilal
menyerukan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi
Maktum menyeru (adzan).”
Maka prinsip
dasar kita dalam beragama adalah ittiba’ (mengikuti sunnah) bukan ibtida’
(menambah atau mengurangi sunnah). Andaikan agama ini berdasarkan pendapat
dan hawa nafsu, maka adzan yang lebih utama tentu untuk shalat ‘ied atau khusuf
(shalat gerhana) daripada shalat lima waktu. Maka karena dasar agama ini adalah
mengikuti sunnah, sehingga yang lebih utama adalah tidak menjadikan lafadz
adzan untuk perkara-perkara dunia baik untuk ring tone HP atapun alarm pada jam
beker dan semacamnya selain adzan yang digunakan untuk pada masuknya waktu
shalat.
Maka
menjadikan ayat Al Quran dan lafadz adzan untuk ring tone HP dan sejenisnya
adalah sudah termasuk mempermainkannya dan termasuk hal yang sia-sia. Adapun
pelakunya telah masuk dalam firman Allah:
وَقَالَ
الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوراً
“Dan berkata
rasul, “Wahai Rabb sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al Quran ini sebagai
yang disia-siakan.”
Hendaknya
setiap kita mengetahui, bahwasanya dzikir kepada Allah akan dinilai sebagai
ibadah jika dalam bentuk yang disyariatkan bukan dengan perkara yang
diada-adakan. Sesungguhnya syarat suatu amalan adalah ittiba’ dan ikhlas.
Tidaklah masuk akal Allah menurunkan Al-Quran untuk dijadikannya ring tone
untuk menandai adanya penelpon. Dan barang siapa yang merasa melakukan demikian
itu karena senang mendengarkan Al-Quran maka kami katakan, sesungguhnya
mendengarkan Al Quran ada beberapa jalan. Diantaranya adalah melalui kaset dan
radio. Maka orang yang meletakkan kaset dalam tape recorder pasti dia berniat
untuk mendengarkan akan tetapi siapa yang meletakkannya pada ring tone HP, dia
justru mempunyai tujuan lain yaitu sebagai tanda adanya penelpon, dan inilah
yang dilarang. Andaikan saja seseorang ingin mendengarkan al-Quran sedang dia
dalam tempat yang najis, kita katakan bahwa perbuatan ini tidak pantas bagi
Al-Quran sehingga dia tidak boleh mendengarkannya. Dan tidak dapat dibenarkan
bantahannya dengan alasan ingin mendengarkan al Quran, karena tidak
diperdengarkan dengan cara yang benar. Dan kenyataannya, begitu ayat berbunyi
langsung dimatikan, karena memang tujuannya bukan untuk mendengarkan ayat.
Musibah yang
ditimbulkan dari perbuatan ini tidak terhenti pada hal ini saja tetapi akan
berimbas pada yang lain. Lihat saja, ketika datang telepon dari seseorang,
sangat mungkin HP yang sedang memperdengarkan ayat-ayat al-Quran dan lafadz
adzan itu akan segera dimatikan. Bahkan dia (penerima) menggerutu dan kesal
setiap kali ring tone itu berbunyi, padahal ring tone nya adalah bacaan
ayat-ayat Al-Quran dan lafadz adzan. Seandainya ada yang membela diri bahwa dia
mematikan HP dan menggerutu itu karena adanya penelpon yang tidak disukainya
bukan karena ayat-ayat al-Qquran dan lafadz adzan tadi, kami katakan, akan
tetapi perbuatan yang kau lakukan ini terjadi terhadap ayat-ayat al-Quran dan
lafadz adzan yang kau jadikan sebagai ring tone, maka mengapa kau jadikan
ayat-ayat Al-Quran dan lafadz adzan sebagai sasaran? Apakah ini masih termasuk
memuliakan ayat-ayat Al Quran dan lafadz adzan? Allah ta’ala berfirman:
ذَلِكَ
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“dan
barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka dia termasuk dari
ketakwaan hati”.
Oleh
karenanya dalam hal ini, lebih utama bagi seseorang untuk mengganti ring tone
nya dengan suara-suara yang lain, yang tidak berbau agama juga bukan pula
berupa musik atau nyanyian. Inilah jalan yang lebih selamat bagi semuanya.
Minggu, 12 Mei 2013
In:
Hukum Islam
DAHSYATNYA DOSA RIBA
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman : “Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu
riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta
di sisi Allah.” (Ar-Rum: 39) Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu,
berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah
harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَحَدٌ
أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari
perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 2279)
Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas,
Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa
mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang
membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa
yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan
(mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya
dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita
baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.” (HR.
Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)
ANCAMAN KERAS DOSA RIBA
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni
neraka, mereka KEKAL di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan
menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika
kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan MEMERANGI kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi
dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279)
( Kerasnya ancaman mengenai Dosa Riba dalam Hadist )
Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima
“tukang” riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu
dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab
radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dikisahkan:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ
مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ
رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ.
فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ
يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ
كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ،
فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا
“Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya
mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga
kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang
berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki
yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di
dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki
yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu
pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula.
Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia
kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku
(Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang itu (kenapa dengannya)?’ Dijawab:
‘Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.”
(HR. Al-Bukhari, no. 2085)
Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta dari hasil
riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS.
Al-Baqarah:276)
Allah subhanahu wata’ala memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana
dijelaskan dalam firman-Nya, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)
Selain ancaman dari Al-Qur’an di atas, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam
juga menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana
telah dijelaskan dalam hadits Jabir di atas.